Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index

Nusantara    
 
Mudik
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
2024-04-16 21:32:39

JAKARTA, Berita HUKUM - Korps Lalu Lintas Polri (Korlantas) Polri mencatat sebanyak 429 korban meninggal dunia akibat kecelakaan selama periode arus mudik dan balik Lebaran 2024.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyampaikan jumlah tersebut turun 17% dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu 519 orang yang meninggal dunia.

"[Orang] meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut juga turun 17% ya, dari 519, di 2024 menjadi 429 [orang]," ujarnya kepada wartawan, Selasa (16/4).

Dia menambahkan, untuk korban yang mengalami luka berat meningkat sekitar 25% dari 427 pada tahun sebelumnya, kini menjadi 533 orang.

Sementara, untuk luka ringan turun 16% atau dari 4.745 pada arus mudik sebelumnya menjadi 3.983 orang yang mengalami luka ringan.

Lebih jauh, Aan juga mengatakan kasus kecelakaan lalu lintas saat ini telah menurun 13%. Perinciannya, pada 2023 mencapai 3.412 kasus, namun kini menjadi 2.985 kasus kecelakaan lalu lintas selama mudik Lebaran.

"Kemudian untuk kecelakaan lalu lintas selama arus mudik dan balik, Alhamdulillah ada penurunan ya angkanya sekitar 13% dari 3.412 tahun 2024 saat ini turun menjadi 2.985. Artinya turun 13%" pungkasnya.

Sebagai informasi, kecelakaan yang sempat menjadi sorotan selama mudik Lebaran 2024 adalah kasus KM 58 Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kasus adu banteng Bus dan Gran Max ini telah menewaskan 12 orang.

Polri menyampaikan bahwa sopir Gran Max, Ukar Karmana (55) diduga kelelahan sehingga mengalami microsleep saat laka maut Tol Jakarta-Cikampek alias Tol Japek KM 58.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan berdasarkan hasil Traffic Analysis Accident (TAA). Sopir Gran Max diduga telah mengemudikan mobil selama 4 hari, yakni pada 5-8 April 2024.

"Dari investigasi penyelidikan sebelumnya, perjalanan record dari pengemudi ini sangat melelahkan sejak tanggal 5 Ciamis-Jakarta. Jakarta-Ciamis sampai dengan tanggal 8 sehingga pengemudi tersebut mengalami kelelahan yang mengakibatkan microsleep," ujarnya di RS Polri Kramatjati, Senin (15/4).{Bisniscom/bh/sua)


 
Berita Terkait Mudik
 
 
Untitled Document

 Beranda | Berita Utama | White Crime | Lingkungan | EkBis | Cyber Crime | Peradilan | Pidana | Perdata | Pledoi | Politik | Legislatif | Eksekutif | Selebriti | Pemilu | Nusantara | Internasional | ResKrim | Gaya Hidup | Opini Hukum | Profil | Editorial | Index


  Berita Terkini >>
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu
Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur
Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket
Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami
Pengemudi Mobil Plat TNI Palsu Cekcok dengan Pengendara Lain Jadi Tersangka Pasal 263 KUHP
Untitled Document

  Berita Utama >
   
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?
Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan
Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah
Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua
PKB soal AHY Sebut Hancur di Koalisi Anies: Salah Analisa, Kaget Masuk Kabinet
Sampaikan Suara yang Tak Sanggup Disuarakan, Luluk Hamidah Dukung Hak Angket Pemilu
Untitled Document

Beranda | Tentang Kami | Hubungi | Redaksi | Partners | Info Iklan | Disclaimer

Copyright2011 @ BeritaHUKUM.com
[ View Desktop Version ]